PENGERTIAN
OTONOMI DAERAH
Istilah
otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang
berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat; 1985).
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997)
mengemukakan bahwa :
1. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak
dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai
makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang
terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak
mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah
pusat.
Pendapat
lain dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara
secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood
(1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang
mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang
diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang
substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.
Dengan
otonomi daerah tersebut, menurut Mariun (1979) bahwa dengan kebebasan yang
dimiliki pemerintah daerah memungkinkan untuk membuat inisiatif sendiri,
mengelola dan mengoptimalkan sumber daya daerah. Adanya kebebasan untuk
berinisiatif merupakan suatu dasar pemberian otonomi daerah, karena dasar
pemberian otonomi daerah adalah dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian tersebut adalah wujud kesempatan pemberian yang
harus dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hak dan kewajiban serta kebebasan
bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sepanjang sanggup untuk
melakukannya dan penekanannya lebih bersifat otonomi yang luas. Pendapat
tentang otonomi di atas, juga sejalan dengan yang dikemukakan Vincent Lemius
(1986) bahwa otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan
politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati peraturan
perundang-undangan. Meskipun dalam otonomi daerah ada kebebasan untuk
menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah, tetapi dalam kebutuhan daerah
senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Terlepas
dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam
Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah
kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak
dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya
mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.
Aspek Hak dan Kewenangan untuk
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Aspek kewajiban untuk tetap
mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap
berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.
3.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan
keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan
kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang
dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah
daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan,
pembiyaan serta perangkat pelaksanaannnya. Sedangkan kewajban harus mendorong
pelaksanaan pemerintah dan pembangunan nasional. Selanjutnya wewenang adalah
adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan
kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Dengan demikian, bila dikaji lebih
jauh isi dan jiwa undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, maka otonomi daerah
mempunyai arti bahwa daerah harus mampu :
1. Berinisiatif sendiri yaitu harus mampu menyusun dan
melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
2. Membuat peraturan sendiri (PERDA) beserta peraturan
pelaksanaannya.
3. Menggali sumber-sumber keuangan sendiri.
4. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan
prasarananya.
2.
Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi
daerah dan daerah otonom, biasa rancu dipahami oleh masyarakat. Padahal
sebagaimana pengertian otonomi daerah di atas, jelas bahwa untuk menerapkan
otonomi daerah harus memiliki wilayah dengan batas administrasi pemerintahan
yang jelas.
Daerah
otonomi adalah wilayah administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal
dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan
demikian jenjang daerah otonom ada dua bagian, walau titik berat pelaksanaan
otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten/kota. Adapun daerah
provinsi, berotonomi secara terbatas yakni menyangkut koordinasi antar/lintas
kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan
kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh
provinsi.
Secara
konsepsional, jika dicermati berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
dengan tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, maka memang masih lebih
banyak ingin mengatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya
berdasarkan kesejahteraan pemerintahan, maka akan sulit untuk berotonomi secara
nyata dan bertanggungjawab di masa mendatang.
Dalam
diktum menimbang huruf (b) Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, dikatakan bahwa
dalam penyelenggaraan otonomi daerah, dipandang perlu untuk lebih menekankan
pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan
serta mempertimbangkan potensi dan keanekaragaman daerah.
Otonomi
daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 adalah otonomi luas yaitu
adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup
semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri,
pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta
kewenangan-kewenangan bidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah. Di samping itu, keleluasaan otonomi maupun kewenangan yang utuh dan
bulat dalam penyelenggaraannya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Dalam
penjelesan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dikatakan bahwa yang dimaksud
dengan otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan
kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan
otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud
tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan
pemberian otonomi berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang
semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Atas dasar pemikiran di atas¸ maka
prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun
1999 adalah sebagai berikut :
a.
Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta
potensi dan keanekaragaman daerah yang terbatas.
b. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas,
nyata dan bertanggung jawab.
c.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas
dan utuh diletakkan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi
daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan kontibusi
negara sehingga tetap terjalin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah
serta antar daerah.
e.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah
Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
f.
Pelaksanaan otonomi daerah harus
lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik fungsi
legislatif, fungsi pengawas maupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan
pemerintah daerah.
g. Pelaksanaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah
provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan
kewenangan sebagai wakil daerah.
h. Pelaksanaan azas tugas pembantuan dimungkinkan, tidak hanya
dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada
desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya
manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan
kepada yang menugaskannya.
Adapun tujuan pemberian otonomi
kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna
penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat.
Sejalan dengan pendapat di atas, The
Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukakan bahwa tujuan pemberian otonomi
daerah adalah :
a.
Mengemukakan kesadaran
bernegara/berpemerintah yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air
Indonesia.
b. Melancarkan penyerahan dana dan daya masyarakat di daerah
terutama dalam bidang perekonomian.
PENGARUH
ASPEK KETAHANAN NASIONAL TERHADAP ASPEK POLITIK
Politik
berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik akan
mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman
itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy
sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam
negeri dan politik luar negeri.
• Politik Dalam Negeri
kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mampu
menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu
system.unsur-unsur nya terdiri dari struktur politik,proses politik,budaya politik,komunikasi
politik,dan partisipasi politik.
•
Politik Luar Negeri
salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar
bangsa.politik luar negri Indonesia yang berlandaskan pada pembukaan UUD 1945
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi,keadilan
social,serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
peri keadilan.
Ketahanan pada aspek
politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan
hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun
tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a. Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
system
pemerintah yang berdasar kan hukum,tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat
absolute,dimana kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh
MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat.
b. Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
citra
positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui
primosi,peningkatan diplomasi,lobi intrernasional,pertukaran pemuda,pelajar,dan
mahasiswa,serta kegiatan olahraga.
Sistem pemerintah berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang besifat
absolut, kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat.Mekanisme politik memungkinkan adanya perbedaan
pendapat, namun perbedaan pendapat tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak
berseberangan yang dapat menjurus kepada konflik fisik.Kepemimpinan nasional
mampu mengakomodasi aspirasi yang hidup dalam masyarakat dengan tetap
berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, dan wawasan nusantara. Komunikasi politik
bertimbal balik antara pemerintah dengan masyarakat dan anatarkelompok atau
golongan dalam masyarakat terjalin dengan baik untuk mencapau tujuan nasional
dan kepentingan nasional.
Aspek
Politik
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam
menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung
untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik
Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK.
Definisi
warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara
dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara
dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah
penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara,
karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan
selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Penduduk
Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
- Orang yang tinggal di daerah
tersebut
- Orang yang secara hukum
berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai
surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi
memilih tinggal di daerah lain.
Dalam sosiologi, penduduk adalah
kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek
perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi
banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit
ekonomi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.
Kepadatan penduduk
Laju pertumbuhan penduduk lebih tinggi di negara berkembang dibanding dengan
negara maju.
Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area
dimana mereka tinggal.
Piramida penduduk




Distribusi usia dan jenis kelamin penduduk
dalam negara atau wilayah tertentu dapat digambarkan dengan suatu piramida
penduduk. Grafik ini berbentuk segitiga, dimana jumlah penduduk pada sumbu X,
sedang kelompok usia (cohort) pada sumbu Y. Penduduk lak-laki ditunjukkan pada
bagian kiri sumbu vertikal, sedang penduduk perempuan di bagian kanan.
Piramida penduduk menggambarkan perkembangan penduduk dalam kurun waktu
tertentu. Negara atau daerah dengan angka kematian bayi yang rendah dan
memiliki usia harapan hidup tinggi, bentuk piramida penduduknya hampir
menyerupai kotak, karena mayoritas penduduknya hidup hingga usia tua.
Sebaliknya yang memiliki angka kematian bayi tinggi dan usia harapan hidup
rendah, piramida penduduknya berbentuk menyerupai genta (lebar di tengah), yang
menggambarkan tingginya angka kematian bayi dan tingginya risiko kematian.
Pengendalian penduduk adalah kegiatan membatasi pertumbuhan penduduk, umumnya
dengan mengurangi jumlah kelahiran. Dokumen dari Yunani Kuno telah membuktikan
adanya upaya pengendalian jumlah penduduk sejak zaman dahulu kala. Salah satu
contoh pengendalian penduduk yang dipaksakan terjadi di Republik Rakyat Cina
yang terkenal dengan kebijakannya 'satu anak cukup'; kebijakan ini diduga
banyak menyebabkan terjadinya aksi pembunuhan bayi, pengguguran kandungan yang
dipaksakan, serta sterilisasi wajib.
Indonesia juga menerapkan pengendalian penduduk, yang dikenal dengan program
Keluarga Berencana (KB), meski program ini cenderung bersifat persuasif
ketimbang dipaksakan. Program ini dinilai berhasil menekan tingkat pertumbuhan
penduduk Indonesia.
Penurunan jumlah penduduk
Berkurangnya jumlah penduduk menyebabkan turunnya jumlah populasi pada sebuah
daerah. Hal ini disebabkan oleh perpindahan daerah kesuburan atau oleh emigrasi
besar-besaran. Juga oleh penyakit, kelaparan maupun perang. Namun seringkali
oleh gabungan faktor-faktor tersebut. Di masa lampau penurunan jumlah penduduk
disebabkan terutama sekali oleh penyakit. Pada tahun-tahun belakangan ini
populasi penduduk Rusia dan tujuh belas bekas negara komunis lainnya mulai
menurun (1995-2005). Kasus Black Death di Eropa atau datangnya
penyakit-penyakit dari dunia lama ke Amerika merupakan faktor penyebab turunnya
jumlah penduduk.
Transfer penduduk
Transfer penduduk adalah istilah untuk kebijakan negara yang mewajibkan
perpindahan sekelompok penduduk pindah dari kawasan tertentu, terutama dengan
alasan etnisitas atau agama. Kebijakan transmigrasi oleh pemerintah Indonesia
selama orde baru bisa dikategorikan transfer penduduk. Perpindahan penduduk
lainnya dapat pula karena imigrasi, seperti imigrasi dari Eropa ke
koloni-koloni Eropa di Amerika, Afrika, Australia, dan tempat-tempat lainnya.